Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo, Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGU

Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo, Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGU

Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo, Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGU

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Ratusan warga dari dua desa, yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (15/4/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas, bahkan terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian. Para demonstran mendesak agar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, turun langsung menemui mereka.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Subur Setiadi, yang masa berlakunya telah habis sejak 31 Desember 2023 lalu.

Warga menuntut agar lahan tersebut tidak lagi dikelola oleh perusahaan, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Para demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan serta hasil bumi seperti sayuran, sebagai simbol keberhasilan mereka mengelola lahan secara mandiri selama ini.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan permohonan pengelolaan lahan eks HGU tersebut kepada pemerintah pusat melalui skema Reforma Agraria (GTRA).

“Memang kita sudah mengusahakan agar eks HGU PT Subur Setiadi tidak diperpanjang. Kita ingin agar pengelolaannya diserahkan ke pemerintah daerah, untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Andri.

Meski begitu, Andri menyebutkan bahwa PT Subur Setiadi tengah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Menanggapi hal ini, Pemkab Sumedang secara tegas menolak dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kita meminta agar tidak diperpanjang dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Kami berharap upaya ini bisa diterima oleh pemerintah pusat, mengingat lebih dari 30 tahun masyarakat di empat desa menggantungkan hidup dari lahan itu,” katanya.

Diketahui, lahan seluas 336 hektare yang tersebar di empat desa, yakni Cimarias, Cinanggerang, Mekarahayu, dan desa Margalaksana, diusulkan untuk dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut Andri, masa berlaku HGU selama 30 tahun telah habis, sesuai batas waktu maksimal izin penggunaan lahan yang diatur oleh perundang-undangan.

“Pengelolaan yang digarap oleh PT Subur Setiadi itu mencakup sekitar 336 hektare dan tersebar di empat desa. Warga di desa-desa itu sudah menggarap tanah tersebut selama 30 tahun,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *