Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Pelaku Penganiayaan di Sumedang yang Videonya Viral Berhasil Ditangkap

Pelaku Penganiayaan di Sumedang yang Videonya Viral Berhasil Ditangkap

Pelaku Penganiayaan di Sumedang yang Videonya Viral Berhasil Ditangkap, JurnalSuma

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua pelaku penganiayaan terhadap tiga orang pemuda yang videonya viral di Lingkungan Gending, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada Minggu (27/8/2023) lalu, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.

Kedua pelaku diketahui berinisial MHM (22) dan RP (21), yang ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/9/2023) kemarin.

Pelaku Penganiayaan di Sumedang yang Videonya Viral Berhasil Ditangkap, JurnalSuma

Salah satu pelaku, MHM mengaku melakukan aksi penganiayaan itu dibawah pengaruh minuman keras, serta ia merasa kesal kepada korban lantaran saat itu dirinya ditatap oleh korban.

“Kondisi saat itu sedang mabuk dan saya memukul korban, karena saat itu melihat ke saya serta ke temannya satu lagi. Saya mengambil uang korban, karena merasa geram karena tidak melawan dari korban, terus saya mengambil helm,” kata MHM salah satu pelaku, Sabtu (9/9/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf menyebutkan, kronologis penganiayaan ini berawal dari ketersinggungan antara  korban dengan pelaku saat berpapasan. Saat itu, korban melewati para pelaku yang tengah ngumpul sembari melirik (melihat).

“Kronologisnya, di Taman Telor pada saat itu para pelaku ini berkumpul, kemudian korban lewat dan melirik kepada pelaku. Karena tidak terima pelaku mengikuti korban. Di lokasi kejadian, pelaku memberhentikan korban dan langsung menendang motornya hingga jatuh. Kemudian pelaku menendang korban sebanyak tiga kali ada yang dua kali,” kata Maulana.

Viral! Tiga Pemuda di Sumedang Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku, JurnalSuma

Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, kata Maulana, pelaku juga merampas helm korban serta memaksa meminta uang kepada korban sebesar Rp 130.000. Usai melakukan penganiayaan dan perampasan itu, para pelaku pun langsung melarikandiri ke rumahnya masing-masing.

“Pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Korban dan pelaku ada yang saling mengenal, namun itu hanya satu korban, yang lainnya tidak mengenal,” katanya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian dan celana pelaku, Helm korban, dan satu unit sepeda motor beserta kunci dan surat kendaraannya yang digunakan pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Pihak kepolisian berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak semena-mena berbuat kejahatan. Satreskrim Polres Sumedang bakal menindak tegas pelaku kejahatan terutama kekerasan di jalanan.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Sumedang agar tidak semena-mena berbuat kejahatan. Kami akan menindak tegas kepada seluruh pelaku yang berbuat kekerasan terutama di jalanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 dinihari. Dalam video, pelaku melakukan aksi penganiayaannya dengan cara menendang hingga memukul kepada korban.

Ketiga korban diketahui bernama Gilang, warga Tegalsari Kecamatan Sumedang Utara, Syahrul Wahyudin warga Lingkungan Ciguling, Kelurahan Pasanggrahan Baru, serta Oki Robiansah yang juga warga Ciguling Kecamatan Sumedang Selatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *