Beranda / Sumedang Majalengka / Gara-gara Suara Kenalpot Bising, Seorang pria di Sumedang Meninggal Dunia Usai Dianiaya Menggunakan Kunci Leter T

Gara-gara Suara Kenalpot Bising, Seorang pria di Sumedang Meninggal Dunia Usai Dianiaya Menggunakan Kunci Leter T

JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Satu orang berinisial RHK (20) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Kantor Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada Minggu (19/2/2023) dinihari.

RHK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Sumedang atas penganiayaan yang dilakukan kepada RKP (23), dengan menggunakan kunci leter T hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya secara ugal-ugalan dengan suara knalpot bising. Setelah itu, korban melintasi tempat nongkrong tersangka dalam kondisi motor didorong oleh teman korban.

“Dari keterangan tersangka, tersangka bersama temannya menghampiri korban. Kemudian tersangka menanyakan siapa tadi yang naik motor ugal-ugalan dan menggeber geberkan motor, kemudian korban menjawab saya mau apa,” kata Indra, Kamis (23/2/2023).

Kapolres menuturkan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka bersama korban sempat cekcok dan korban sempat mendorong dan mencekik tersangka. Tersangka yang tidak terima dengan perlakuan korban, langsung memukul korban menggunakan kunci peralatan motor leter T hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri.

“Pelaku saat itu langsung mengambil kunci T dan dipukulkan kepada korban sampai tak sadarkan diri. Kemudian pelaku bersama temannya lari, korban dibawa ke Puskesmas Tanjungsari oleh rekannya, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ujung Berung Kota Bandung. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit Ujung Berung pada Minggu jam 23.30 WIB,” tuturnya.

Indra menjelaskan, kejadian perkelahian yang berujung meninggalnya korban tidak ada kaitannya dengan geng motor. Sebab, baik pelaku maupun korban sama-sama tidak mengenal. Hanya kejadian spontan saja yang dipicu dari knalpot bising yang berlanjut perkelahian.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang digunakan korban. Dan untuk Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 338 KUH Pidana, subsidier pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *