BeritaHeadlineHukum & KriminalJawa BaratNasionalSumedang Majalengka

Kejari Majalengka Musnahkan Berbagai Barang Bukti 40 Perkara Inkrah

JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, musnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana perkara hasil putusan sidang sudah berkekuatan hukum (Inkrah). Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Selasa (4/4/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 40 perkara sudah berkekuatan hukum, yang pemusnahannya dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu, ganja dan sejumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah.

“Selain sabu yang dimusnahkan, ada juga sejumlah uang palsu pecahan Rp 100.000 yang jumlahnya mencapai belasan lembar,” kata Eman.

Dari sejumlah kasus yang berhasil di ungkap, lanjut Eman, kasus narkotika jenis sabu mengalami peningkatan dengan barang bukti mencapai 76 gram.

“Dengan jumlahnya ini, membuat kasus sabu alami peningkatan dari bulan Januari sampai Maret tahun 2023,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait adanya peningkatan dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil dimusnahkan, pihaknya akan terus berupaya menekan dan mencegah peredaran sabu dengan melibatkan lembaga lainnya.

“Kita akui kasus narkotika jenis sabu untuk awal tahun ada peningkatan. Kita akan terus berupaya mencegahnya dengan melibatkan lembaga lain,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button