Polisi Gadungan dan Pria Ngaku Wartawan di Sumedang Diciduk dalam Kasus Narkoba

Polisi Gadungan dan Pria Ngaku Wartawan di Sumedang Diciduk dalam Kasus Narkoba
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba dan obat terlarang hasil penangkapan, Senin (2/11/2026).

Jurnalsuma.com., Sumedang – Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan untuk melancarkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seorang pria berinisial TGH bahkan nekat menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) demi meyakinkan calon pembeli sabu.

Aksi penyamaran tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengungkapkan, bahwa TGH telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar enam bulan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang-orang dengan mengaku sebagai anggota polisi. Sehingga pembeli merasa aman saat melakukan transaksi. Bahkan, dia juga memiliki foto dengan menggunakan seragam polisi untuk meyakinkan,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (2/11/2026).

Untuk mendukung identitas palsunya, TGH ternyata memperoleh atribut kepolisian melalui pembelian secara daring. Seragam tersebut kemudian digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan di kalangan calon pembeli.

Menurut Reza, kemudahan memperoleh atribut kepolisian melalui internet turut dimanfaatkan tersangka untuk memperkuat penyamarannya.

“Sekarang seragam mudah didapatkan, di online juga bisa beli. Motivasinya semata-mata untuk lebih meyakinkan para pembeli,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4,69 gram. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, TGH dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Polisi Sita 21,9 Gram Sabu dari Tujuh Tersangka

Selain kasus penyamaran sebagai anggota polisi, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap perkara peredaran sabu lainnya dengan mengamankan tujuh tersangka berinisial YH, MB, EK, IN, IFP, SAR, dan AN.

Dari serangkaian penindakan terhadap para tersangka tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti sabu dengan total berat 21,9 gram.

Tidak hanya menyasar peredaran narkotika, aparat kepolisian juga membongkar praktik distribusi obat keras tertentu secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
Salah satu tersangka yang diamankan berinisial WG alias Keling. Pria tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan swasta, tetapi diduga turut menjalankan aktivitas penjualan dan peredaran obat keras tertentu.

Reza menjelaskan, keterlibatan WG dalam bisnis ilegal tersebut berawal dari kebiasaannya mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual obat keras tertentu. Interaksi yang terjalin dengan para pemilik warung membuat tersangka mengenal praktik perdagangan obat-obatan tersebut.

“Kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini cukup menarik juga, di mana pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan swasta namun menyambi berjualan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkap Reza.

Dari interaksi tersebut, WG diduga mulai memahami pola distribusi obat keras sekaligus melihat peluang keuntungan dari aktivitas yang dijalankan para penjual.

“Modus operandinya, tersangka mengetahui peredaran obat keras tertentu ini karena mendatangi warung-warung yang memang menjual obat keras tersebut dan sering berinteraksi dengan pemilik warung,” terangnya.

Ketertarikan tersangka kemudian berkembang hingga akhirnya diduga ikut terlibat dalam aktivitas penjualan. Faktor ekonomi serta iming-iming keuntungan disebut menjadi salah satu alasan WG menjalankan bisnis tersebut.

“Kemudian, karena mungkin terhimpit ekonomi, pelaku bergaul dengan pemilik warung dan tergiur akan keuntungan yang dijanjikan. Akhirnya, pelaku ikut menjual dan mengedarkan obat keras tertentu tersebut di wilayah Kabupaten Sumedang,” pungkas Reza.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan WG beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengamankan tujuh tersangka lain dalam perkara peredaran obat keras, masing-masing berinisial RF, IS, AD, AP, EG, DSN, dan ADS. Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 11.779 butir obat keras tertentu.

Pengungkapan sejumlah perkara ini menjadi bagian dari langkah Polres Sumedang dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.