JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial RL yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
RL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jatinangor, yang berada tidak jauh dari kawasan pendidikan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatinangor.
Petugas kemudian menghentikan RL untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar obat keras yang disimpan di pakaian serta sepeda motor yang digunakan pria tersebut.
“Barang bukti yang diamankan ada 3.000 butir Tramadol HCl 50 miligram dan 300 butir Trihexyphenidyl 2 miligram,” ujar Dadang, Sabtu (29/8/2026).
Menurut polisi, sebagian barang bukti ditemukan di saku pakaian RL. Sementara sebagian lainnya berada di bagian bagasi jok sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarainya.
Dalam pemeriksaan awal, RL disebut mengakui bahwa seluruh obat tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga obat-obatan itu telah disiapkan untuk diedarkan di sekitar Jatinangor.
“Barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan siap diedarkan di sekitar wilayah Jatinangor,” kata Dadang.
Polisi juga mengungkap aktivitas RL sehari-hari. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai bank keliling dan menjalankan kegiatan penagihan kepada kreditur pribadinya.
“Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai bank keliling yang biasa melakukan penagihan kepada kreditur pribadinya,” tuturnya.
Saat ini RL berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumedang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber obat keras serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Dadang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras tertentu yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Sumedang,” pungkasnya. (**)








