BeritaSumedang Majalengka

Pembongkaran KJA Jatigede Sudah Sesuai Prosedur

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Petugas gabungan TNI, Polri, Subdenpom, BPBD, Satpol PP dan tim penyelam Tagana Kabupaten Sumedang Jawa Barat, melakukan razia penertiban keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di perairan Waduk Jatigede, Sabtu (28/11/2020).

Ade Suhendi salah seorang pemilik keramba mengatakan, dirinya sudah menerima surat peringatan untuk melakukan pembongkaran pada keramba jaring apung sebelum dilakukan razia oleh petugas gabungan.

“Iya kami sempat menerima surat dari petugas, untuk segera dilakukan pembongkaran, akan tetapi tidak ada tenaga yang membongkar dan waktu yang tidak cukup,” terang Ade kepada Jurnalsuma.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dirinya hanya bisa pasrah saat dilakukan penertiban pada 40 keramba yang telah ia pasang di blok Sabeulit oleh petugas. Ade mengaku dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto mengatakan. Sebelum melakukan razia ke perairan Waduk Jatigede, tim penertiban terlebih dahulu melalukan diskusi pemetaan di kawasan Kantor Satker Waduk Jatigede.

Menurut Bambang pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk melakukan penertiban. Berdasarkan informasi pihak BBWS dan pantauan pihak Satpol PP di lapangan, terdapat 184 blok titik lokasi pemasangan KJA di seluruh perairan Waduk Jatigede, dengan perkiraan total 700 KJA.

“Sudah tidak langkah-langkah persuasif, kami langsung melakukan pembongkaran. Satu bloknya ini ada yang dipasangi 2 KJA, bahkan ada juga yang sampai 40, jadi kalau ditotal ada sekitar 700 KJA di Jatigede ini,” ucapnya.

Hari pertama penertiban Keramba Jaring Apung di Waduk Jatigede tersebut dilakukan di perairan blok Sabeulit Desa Jemah Kecamatan Jatigede. Selain petugas gabungan, sejumlah pemilik KJA juga melakukan menertibkan KJA-nya masing-masing.
Dan rencananya penertiban masih akan lakukan enam hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button