Nyawa Melayang karena Knalpot Bising

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Kesal karena suara knalpot bising, lima orang pria nekat mengeroyok dua orang pria pengguna motor di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya wilayah Kecamatan Cimanggung, Rabu (13/5). Dua orang pelaku berhasil diamankan polisi di tempat kejadian, tiga orang lainnya dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, korban meninggal berinisial S (32), warga Dusun Manabaya Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung. S tewas di lokasi kejadian menderita luka parah di akibat dibacok menggunakan golok di bagian dada. Korban lainnya, AA (32) Dusun Cinangka Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung, kondisinya kritis, karena luka parah di bagian kepala.
“Saat ini yang sudah kami amankan dua orang tersangka inisial P (27) warga Desa Bojong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, dan US. Sementara tiga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” kata kapolres, Kamis (14/5) siang.
Kata Indra, kejadian bermula saat lima orang pelaku menggunakan mobil Grand Livina dari arah Bandung. Para pelaku berniat masuk ke wilayah Sumedang melalui pertigaan Parakanmuncang. Namun karena ada petugas PSBB yang sedang razia, mereka mengurungkan niatnya.
“Mobil tidak jadi masuk ke Parakanmuncang, dan malah melaju terus ke arah Garut. Mungkin karena pelaku takut kena razia petugas karena mereka (pelaku) membawa senjata tajam dan air soft gun,” ujarnya.
Baru beberapa meter melaju dari Pos Chek Point Parakanmuncang, para pelaku bertemu dua korban yang menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising. Para pelaku yang tersinggung langsung turun dari mobil, dan menyerang korban secara membabi buta menggunakan golok dan air soft gun.
“Awalnya para pelaku menyerang dengan tangan kosong, namun karena tidak puas mereka mengambil senjata tajam dan air soft gun dari dalam mobil, dan langsung membacok korban. Dan dari pengakuan salah satu pelaku, mereka sempat minum minuman beralkohol,” tuturnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku P merupakan residivis dengan kasus pembunuhan.
Kini, pelaku P dan US beserta barang bukti sebilah golok dan air soft gun diamankan di Mapolres Sumedang.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Aang)