BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Dua Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Polisi, Dua Lainnya DPO

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Sat Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, kembali menangkap dua pengedar obat Psikotropika. Keduanya, merupakan B alias Iman (29) dan A alias Adit (22), yang ditangkap pada Sabtu (18/9/2021) di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Afrian. F. S.E. S.I.K, menyebutkan, petugas meringkus B alias iman ketika sedang berada di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari.

“Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau, yang didalamnya terdapat 20 butir diduga obat Psikotropika, jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi,” kata kasat dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalsuma.com, Senin (20/9/2021).

Kemudian pengedar A alias Adit, ditangkap ketika sedang di dalam kamar kosan Dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang.

“Ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg,” tambahnya.

Dari Hasil pemeriksaan petugas, B alias Iman mengaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ). Begitu juga dengan A Alias Adit, membeli obat dari saudara R jang juga masuk DPO.

“Kedua pengedar diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button