JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Terdesak ekonomi untuk kebutuhan sang istri yang tengah hamil, seorang pria di Kabupaten Sumedang Jawa Barat, nekat melakukan aksi penjambretan.
Pelaku berinisial HYW (20) yang merupakan kepala rumah tangga asal Kecamatan Pamulihan ini harus berurusan dengan polisi, usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna menyebutkan, dalam aksinya pelaku yang mengendari sepeda motor dengan sengaja memepet korbannya. Kemudian, pelaku mengambil barang yang dibawa korban dengan cara menjambretnya.
“Jadi pada saat korban sedang berjalan di sekitar pemakaman umum, kemudian dipepet pelaku. Setelah itu pelaku menjambret tas yang dibawa korban,” kata Endar saat menggelar pres rilis, Selasa (21/3/2023).
Endar menuturkan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sumedang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor yang digukan pelaku pada saat menjalankan aksinya, tas, ponsel dan uang sebesar Rp 849 ribu milik korban.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, berupa kendaraan roda 2 Nopol Z 2910 CZA beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 buah handphone Oppo A57, serta uang tunai sebesar Rp 849.000,” tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa aksinya itu terpaksa dilakukannya lantaran desakan faktor ekonomi untuk memenuhi keperluan istrinya yang tengah hamil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat 1 KUH Pidana yang berbunyi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.