JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – 8 orang pelaku pembacoka terhadap seorang pelajar SMK yang terjadi di kawasan Bojong, Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada Jumat (10/3/2023 lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang.

Akibat insiden itu, korban berinisial IDS (19) yang merupakan pelajar di SMK PGRI 2 Sumedang meninggal dunia, saat dalam penanganan tim medis RSUD Sumedang, setelah menderita luka bacok yang cukup dalam di bahaian punggung.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan seorang pelajar SMK meninggal dunia ini murni merupakan kasus penganiayaan atau kekerasan, yang dilakukan secara bersamaan, dan bukan aksi tawuran.

“Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Kedelapan tersangka, 4 orang dewasa diantaranya berinisial, RF (18), IF (21), RPW (18), dan MAS (18). Sedangkan yang masih dibawah umur yakni, ZA (17), FI (17), TS (16), dan NH (17) yang masih berstatus pelajar SMK,” kata Indra, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Senin (13/3/20213).

Dikatakannya, kasus ini berawal dari kesalah fahaman dimana salah seorang pelaku RPW sedang berada di tempat pangkas rambut di kawasan Bojong. Dirinya (tersangka) merasa sedang dibuntuti dan diancam oleh sekelompok orang. Dan kemudian tersangka mengubungi temannya.

“Kemudian saat di TKP, tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan sepeda motor bersama temannya. Korban ini merasa takut dan berbalik arah dikejar oleh tersangka. Salah satu tersangaka ZA yang membawa cerulit langsung menebaskan cerulitnya ke korban IDS. Kemudian para tersangka ramai-ramai menganiaya korban ada yang menggunakan culurit, memukulkan penggaris besi, menendang, serta ada yang menabrakan motornya terhadap korban,” katanya.

Usai melakukan pembacokan, kata Indra, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya di lokasi. Korban yang mengalami luka parah di bawa langsung ke rumah sakit. Korban menghembuskan napas terakhirnya dalam perawatan medis di rumah sakit.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan dan luka pada betis kanan luka lecet pada kening dan batang hidung,” ucapnya.

Selain mengamankan 8 orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah celurir, 1 penggaris besi, 3 unit sepeda motor serta pakaian dan sepatu korban dengan bercak darah.

“Pasal yang di terapkan kepada tersangka yang sudah dewasa dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana, barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here