JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Kasus penemuan mayat dengan luka tusuk dan menggenggam pisau di kebun singkong yang sempat gegerkan warga di Dusun Pakujaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada Jumat (10/2/2023) lalu, akhirnya berhasil terungkap.

Kepolisian Resort Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI pelaku penusukan yang menyebabkan korban berinisial CO warga Subang tewas di kebun singkong, dengan dua luka tusuk dan posisi tangan menggenggam sebilah pisau.

Kapolres Sumedang, AKBP. Indra Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban merupakan pelanggan warung milik istri tersangka. Dimana saat sebelum kejadian, korban sempat berkaraoke yang ditemani seorang perempuan dan mengaku kehabisan uang kemudian minta diantar ke ATM.

“Kronologi yang berhasil kita temukan berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi dan hasil olah TKP, serta beberapa alat bukti yang kita temukan. Korban minta tolong ke wanita tersebut untuk diantar ke ATM mengambil uang. Namun dilarang oleh pemilik warung yang kemudian meminta suaminya saudara MI untuk mengantar ke ATM,” kata Indra, Kamis (23/2/2023).

Selanjutnya, korban diantar menggunakan motor oleh tersangka MI. Namun dalam perjalanan dari ATM kembali ke warung, korban yang sempat menitipkan dompetnya kepada tersangka tiba-tiba menikam bagian punggung tersangka dan kemudian terlibat duel.

“Menurut keterangan MI yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, usai ditikam MI sempat tancap gas yang menyebabkan CO terjatuh dari motor. Kemudian MI memutar motornya kembali, namun CO sudah melarikan diri dan kemudian MI melakukan pencarian,” ucapnya.

Dalam pencariannya, tersangka MI menemukan korban Cahyono di area kebun singkong hingga akhirnya keduanya kembali terlibat cekcok. Korban yang menebaskan pisau berhasil ditangkis oleh tersangka MI dan mengarahkan pisau tersebut ke perut korban hingga korban tewas dan ditemukan ke esokan harinya.

“Lalu tersangka menyeret saudara CO (korban) ke tengah kebun singkong, kemudian ditinggal. MI kembali untuk melaporkan bahwa dia tidak menemukan saudara CO,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka MI berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk, motor pelaku, serta sejumlah pakaian dengan bercak darah.

“Motifnya karena sakit hati, sudah diantar malah menikam. Hasil penyidikan kita tidak ada tersangka lain dan pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here