JURNALSUMA.COM,. MAJALENGKA – Pemerintah Desa Pagandon melantik 15 orang Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelantikan dilaksanakan langsung di balai Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Minggu (12/2/2023).
Berita acara pelantikan Pantarlih No.03/3210172001/2023 tentang penetapan dan pengangkatan petugas Pantarlih Desa Pagandon Pemilu 2024, dibacakan langsung oleh kepala Desa Pagandon, Nana Suharna selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Pelantikan tersebut dihadiri pula oleh PPK, Panwascam Kadipaten, PKD, Aparatur Desa, LPM, BPD dan Undangan lainnya.
Kepala Desa Pagandon, Nana Suharna menyampaikan amanatnya kepada seluruh anggota Pantarlih yang telah dilantik untuk menjalankan tugas yang akan diembannya dengan amanah dan penuh rasa tanggung jawab.
“Menyukseskan pemilu menjadi tanggung jawab bersama, dan kita telah diberi amanat untuk menjalankan tugas yang harus benar-benar dijalankan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab,” kata Nana.
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Kadipaten, Asep Solihin mengatakan, 15 orang Pantarlih Desa Pagandon yang telah dilantik secara resmi, akan mulai menjalankan tugasnya masing-masing yang dimulai dengan tahap awal Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang pelaksanaannya akan dilakukan secara door to door.
“Teknis kerja Pantarlih pelaksanaanya dilakukan secara door to door dan wajib menggunakan legalitas dan kelengkapan lainya. Daya dukung teknis kerja Pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit untuk mempermudah dan mempercepat hasil pencocokan dan penelitian terkait data pemilih,” kata Solihin.
Untuk kepentingan Coklit, kata Asep, masyarakat dapat menyiapkan bukti dukungan berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), serta bukti dukungan lainnya untuk mempermudah dan mempercepat Coklit oleh yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Petugas akan mencocokan data pemilih, sekaligus mendata warga yang sudah memiliki hak pilih, tetapi belum tercatat dalam formulir A. Selain itu jika ada pemilih yang diketahui tidak memenuhi syarat, petugas akan melakukan pencoretan yang bersangkutan dari data pemilih tetap,” katanya.