Enam Pencuri Sepeda Motor di Ciduk Satreskrim Polres Sumedang, 12 Motor Jadi Barang Bukti

0

JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumedang, Jawa Barat. Kali ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari 5 laporan yang masuk.

Keenam tersangka berinisial HT, YI, YH, US, FR dan TR berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Dari keenam tersangka itu, satu orang diantaranya merupakan residivis.

Kapolres Sumedang, AKBP. Indra Setiawan mengatakan, dari Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumedang, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Perkara yang diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta penipuan dan penggelapan (Tipu gelap).

“Selain enam tersangka, kami juga mengamankan barang bukti utama yakni, kendaraan roda dua sebanyak 12 unit. Adapun TKP kejadian di wilayah Tanjungmedar, Buahdua, dan Sumedang Utara,” kata Indra, Kamis (29/9/2022).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, kata Indra, berbeda-beda. Mulai dari korbannya lengah, mengancam akan membunuh, hingga menipu berpura-pura meminjam motor. Selain itu, para tersangka curat beraksi mencuri motor yang diparkir di depan rumah, dan di pinggir jalan yang ditinggal korbannya berkebun. Sedangkan untuk kasus curas, seorang anak sekolah yang menjadi korban.

“Pelaku curat melakukan aksinya dengan kunci leter T. Untuk curas, pelaku memukul korban saat perjalanan pulang sekolah, lalu mengancam akan membunuhnya, kemudian mengambil motornya. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan modusnya pura-pura meminjam motor tapi tidak kembali lagi,” katanya.

Indra menambahkan, untuk meminimalisasi kejahatan di wilayah Sumedang, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik di siang hari maupun malam hari.
“Kita akan terus tingkatkan operasi baik siang hari maupun di malam hari,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kasus curat dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan curas dikenakan pasal 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan tipu gelap dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, kapolres secara simbolis mengembalikan motor hasil curian kepada para pemiliknya.

Sementara itu salah seorang korban curanmor, Dudung asal warga Desa Kertamukti, Kecamatan Tanjungmedar, mengaku senang setelah motornya bisa kembali lagi. Sebelumnya, sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir sawah ketika dirinya tengah bertani.

“Kejadiannya 26 Juli, saya sedang bekerja nyangkul di sawah, motor dipinggir jalan. Namun pas kembali motor sudah tidak ada. Penghargaan saya setinggi-tingginya kepada Kapolres, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tanjungmedar, semoga polisi terus jaya,” kata Dudung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here