JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, dan seorang penadahnya. Dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti 5 unit motor, kunci T, surat kendaraan, dan kunci motor.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku pencurian sepeda motor bernama Egi dan Hendra. Mereka mencuri motor bebek di wilayah Desa Pamuliha, Kecamatan Situraja, pada 27 Juli lalu.
“Dari keterangan korban dan penyelidikan kami di lapangan, hasilnya kami dapat mengamankan dua orang pelaku, yakni Egi alias Beno dan Hendra alias Kentob. Dimana mereka bekerjasama sebagai ‘pemetik’ motor di Pamulihan,” kata AKBP. Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022).
Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada dini hari saat lingkungan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan sepi. Motor korbannya yang diparkir di luar rumah dicuri dengan menggunakan kunci leter T.
“Kemudian kami lakukan pengembangan, didapat bahwa motor hasil curiannya dijual ke Ujang alias Bule, disini dia sebagai penadah,” tambahnya.
Saat ini, Polisi pun masih mendalami keterlibatan para tersangka. Karena tidak menutup kemungkinan terlibat dalam kasus yang sama di tempat lainnya.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Sedangkan Ujang alias Bule selaku penadah, dijerat Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.