JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Antisipasi perburuan satwa liar yang dilindungi, ratusan perajin senapan angin di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diberikan pembinaan dan penyuluhan oleh pihak kepolisian dari Polres Sumedang, Senin (25/7/2022).

Kegiatan silaturahmi dan pembinaan ini, bertujuan agar perajin atau pun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan, dan penggunaan senapan angin.

Ketua Koperasi Binakarya, Idih Sunaedi mengatakan, pelarangan pengunaan senapan angin yang melebihi kaliber 4,5 mm memang tidak diperbolehkan. Jika memang kalau ada melebihi kaliber 4,5 mm harus ada izin yang berbeda. Perajin senapan angin hanya diizinkan merakit senapan angin dengan kaliber tertentu, yaitu kaliber 4,5 mm.

“Memang secara singkatnya pada surat izin itu hanya kalibernya 4,5 mm. Kalau melebihi kaliber 4,5 mm memang harus ada izin yang lain,” kata Idih.

Selain dikhawatirkan dipake berburu, kata Idih, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin kaliber 4,5 mm itu diperuntukan khusus atlet olahraga Perbakin, dan menjaga agar senapan angin yang dirakit sesuai dengan peruntukannya.

“Khawatirnya selain di pake berburu itu kan diperuntukannya untuk olahraga. Karena kalau berburu itu sekarang banyak hewan-hewan yang dilindungi,” katanya.

Sementara itu Kapolres Sumedang, AKBP. Indra Setiawan melalui Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengatakan, kegitan silaturahmi dan pembinaan ini untuk menambah sinergitas antara perajin senapan angin, koperasi dengan pihak kepolisian yang ada di wilayah Jatinangor.

“Kemudian kami memberikan edukasi atau pembelajaran ke pada masyarakat, bahwa tidak semena-mena kita memiliki senapan angin digunakan sembarangan. Tapi harus diawasi kemudian ada ijin tertentu yang bisa dikeluarkan baik Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek,” kata Aan.

Aan menuturkan, pihaknya juga mengingatkan ke pada para perajin senapan angin yang belum bergabung dengan Koperasi agar segera bergabung. Karena untuk memudahkan pendataan dan pengawasan pihak aparat keamanan. Selain itu, pengawasan pun untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata rakitan ilegal.

“Ketika masyarakat memiliki senapan angin maka wajib meberitahukannya ke polsek untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan ke pemilikan. Dan pelaksanaan menggunakannya dia harus diberikan wawasan oleh ke polisian, bahwa ada hal yang dilarang atau pun diperbolehkan,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here