JURNAL SUMA.COM,. MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, musnahkan barang bukti hasil sitaan yang putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) dari Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan dari 126 tindak pidana umum tersebut, dilakukan di depan Aula Kejaksaan Negeri Majalengka, yang diantaranya ada 2 pucuk senjata rakitan dan 255 butir amunisi.
“Untuk amunisi ini sesuai putusan pengadilan dimushakan, yang dalam pelaksanaannya kami akan menyerahkannya kepada Kodim 0617 Majalengka,” kata Eman.
Dikatakannya, barang bukti lain yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Majalengka diantaranya, 181 gram sabu, 6.598 butir pil Hexymer, 7.948 butir pil Triexphenyl, 2.951 butir pil Tramadol, 52 butir Psikotropika golongan 4, uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp.5 juta, serta 39 unit handphone.
“Juga barang bukti perkara pidana khusus tentang cukai, yaitu 784.000 batang rokok tanpa cukai,” katanya.
Eman menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnakah karena telah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) dari pengadilan negeri Majalengka.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini, kita laksanakan setahun 4 kali. Dan untuk kali ini ada beberapa barang bukti yang menarik, yaitu senjata api rakitan, uang palsu, dan rokok,” ujar Eman.