JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kecewa dengan putusan sidang kasus penganiyaan yang dilakukan oknum Kepala Desa dan oknum Anggota Dewan terhadap anak dibawah umur. Keluarga korban melakukan protes dengan melakukan aksi menutup jalan Nasional dan membakar ban di depan gerbang Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Sumedang, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Keluarga korban mengaku kecewa dan tidak terima dengan keputusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari kepada pelaku. Bahkan, keluarga korban juga melakukan protes hingga sempat membuat kericuhan diruang sidang dan melakukan aksi bakar ban di jalan Nasional Bandung-Cirebon hingga membuat kemacetan cukup panjang.
Salah satu orang tua korban, Didip Surapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut terkait putusan hakim yang memberikan hukuman sangat rendah terhadap kedua pelaku.
“Tidak puas dengan putusan sidang, nanti saya akan menanyakan lebih lanjut dengan putusan pengadilan ini,” kata Didip.
Didip menuturkan, hukuman 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan terhadap tersangka dinilai terlalu ringan, dan pihak keluarga korban menuntut keadilan agar kedua pelaku menerima hukuman yang sesuai.
“Kita berharap sesuai dengan pasal dan Insya Allah ini akan berlanjut,” ucapnya.
Sementara itu Humas pengadilan Negeri kelas 1B Sumedang, Fadhli mengatakan, kedua terdakwa telah diputuskan bersalah atas perbuatannya. Dan keputusan yang dibacakan hakim telah sesuai dengan aturan yang ada dan bukti persidang.
“Kami dari pengadilan telah memutuskan perkara ini berdasarkan keseluruhan dari fakta yang ada,” kata Fadhli.
Adanya protes yang dilakukan pihak keluarga korban, kata Fadhli, tidak akan menggangu keputusan yang telah ditetapkan dan dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.
“Putusan pengadilan itu buka alat pemuas, jadi majelis hakim telah memutusakan sesuai hukum dan fakta persidangan,” katanya.