JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Unit Laka Lantas Polres Majalengka menetapkan sopir Dump Truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Doar, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, pada Senin (23/5/2022) malam.
Sopir truk yang berinisial A-Y (31) asal Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara, hingga membuat 3 orang yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari, Ayah, Ibu dan Anak meninggal dunia.
Kepada polisi sopir mengaku, sebelum kejadian ia sempat banting stir dengan tujuan menghindar saat ada orang yang menyebrang. Tiba-tiba saat bersamaan dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang akhirnya tertabrak oleh truk bermuatan batu yang dikemudikannya.
“Kejadiannya begitu cepat, saya tidak melihat motor dari kejauhan tiba-tiba sudah tertabrak,” kata A-Y saat diperiksa petugas Unit Laka Lantas Polres Majalengka.
Kepada pihak keluarga korban, sopir memohon maaf atas peristiwa yang sama sekali tidak diinginkan dan tidak disengaja, hingga membuat tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.
“Ini bukan kemauan dan bukannya saya sengaja, tetapi ini kejadian sama sekali tidak saya inginkan,” katanya.
Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, sang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, keterangan saksi.
“Kemungkinan besar bahwa ini adalah kelalaian dari pengemudi dump truk yang tidak awas terhadap lingkungan didepannya saat berkendara,” kata Edwin.
Sampai saat ini, kata Edwin, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan hal lain, yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Termasuk terhadap dugaan pengaruh alkohol dan narkoba masih dilakukan pemeriksaan.
“Pasal yang diterapkan pada pengemudi pasal 310 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” katanya.