JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Era siaran digital akan segera tiba, Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) akan memberikan Set Top Box (STB) bagi warga kurang mampu. Bantuan Pemerintah disalurkan PT Pos, sementara LPS pemilik Multiplexing (MUX) berkewajiban memberikan bantuan STB langsung kepada warga kurang mampu.
Meski demikian, PT Pos Cabang Sumedang tidak melakukan disteibusi bantuan STB. Hal ini dikarenakan alokasi bantuan SRB gratis untuk warga kurang mamph diberikan langsung LPS.
Humas Kantor Pos Cabang Sumedang, Siti Nuraisyah mengatakan, untuk sementara ini tidak menerima pekwrjaan disteibusi STB gratis bagi warga. Lantaran untuk wilayah Sumedang saat ini alokasi bantuan STB dilakukam oleh masing-masing LPS.
“Untuk di Kabupaten Sumedang sendiri sebanyak 40.265 unit SRB penerima itu ternyata semuanya dari Lembaga Penyiaran Swasta. Sehingga kantor Pos Sumedang tidak mendistribusikan STB untuk Kabupaten Sumedang,” kata Siti.
Seperti diketahui, tahun ini Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap 1 yakni pada tanggal 30 April, tahap 2 pada 25 Agustus dan tahap 3 pada 2 November 2022.
Maka dari itu, masyarajat yang belum beralih ke siaran digital, dapat segera beralih dengan menggunakan alat bantu berupa STB yang dapat dibeli di toko-toko elekteonik.