JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka berikan restorative justice kepada dua pelaku pencurian dan penganiayaan. Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice kepada kedua pelaku yang status hukumnya berbeda telah mendapat persetujuan jaksa agung melalui kejaksaan tinggi Majalengka.

Pelaksanaan restorative justice kepada dua tersangka masing – masing Romi Pasundan pelaku penganiayaan dan Agung Waluya pelaku pencurian dilaksanakan pada Kamis (31/3/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.

Dalam pelaksanaan restorative justice tersebut, dihadiri kedua pelaku dan orang tua, korban dan orang tua korban, tokoh masyarakat, serta Jaksa Kejari Majalengka selaku fasilitator.

Dari alasan pelaku pencurian, melakukan aksinya ini akibat terlilit faktor ekonomi untuk membeli susu. Sementara kedua tersangka baru pertana kali melakukan kejahatan dan tidak mengakibatkan kerugian cukup besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pemberhentian perkara kedua tersangka telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020, tentang restorative jastice penyelesaian pidana diluar persidangan.

“Ini berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, didalam pasal 5 bahwa terhadap perkara-perkara yang ancamannya maksimal 5 tahun baru satu kali melakukan kejahatan, kemudian ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku,” kata Eman.

Dikatakannya, kedua pelaku sendiri sebelumnya telah mendekam di tahanan Mapolres Majalengka selama dua bulan. Sementara waktu putusan restorative justice sendiri telah sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.

“Tahapannya telah sesuai prosedur, jadi waktu penetapan restorative justice waktunya tidak di atur hanya kebetulan saja di bulan Ramadhan,” ucap Eman.

Sementara itu Kepala Desa Heuleut, Agus Sopiyan mengatakan, selaku perwakilan keluarga pelaku, dirinya mengaku gembira dan mengapresiasi restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka terlebih diberikan terhadap pelaku saat momen bulan Ramadhan.

“Sangat membantu karena permasalahan-permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kesepakatan,” kata Agus.

Agus menambahkan, restorative justice juga mencerminkan keadilan dan upaya nyata hukum yang tidak tajam kebawah, namun tetap dilaksanakan secara selektif, Arif dan bijaksana.

“Dengan musyawarah ini Insya Allah hasilnya akan lebih baik dibandingkan dengan putusan pengadilan,” terang Agus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here