JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Kedapatan menjual minuman keras, toko kelontongan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat digrebek Satuan Narkoba Polres Majalengka. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita ribuan miras berbagai merk.
Peredaran minuman keras inpor berhasil diungkap saat Satuan Narkoba melakukan patroli cyber, yang mencurigai sebuah toko melakukan penawaran dan transaksi di media sosial Instagram.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto mengatakan, berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan pengecekan langsung dan mendapati ribuan botol minuman beralkohol di dalam toko MJL, yang berada di kawasan Jalan Siti Armilah Majalengka.
“Saat dilakukan pengeledahan kami menemukan ribuan botol miras lokal dan ratusan botol miras inpor berbagai merk,” kata Udiyanto.
Dikatakannya, selain mengamankan ribuan botol miras, saat penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan SH (22) penjual miras di toko tersebut.
“Kita juga mengamankan penjual miras dan membawanya ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Udiyanto.
Udiyanto juga menambahkan, operasi penggerebekan dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
“Ini kita lakukan sebagai bentuk upaya dalam mencegah peredaran miras jelang bulan Ramadhan,” ujarnya.