JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang dikenalnya melalui media sosial. Terduga pelaku berinisial CB (23) diamankan usai aksinya dipergoki orang tua korban.

Saat di introgasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka, IPDA Agung Setyo Utomo. Tersangka CB hanya bisa menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. Meski demikian proses hukum akan terus dilanjutkan.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan,
pelaku CB diamankan usai aksi bejatnya yang dilakukan di rumah korban berinisial NSA (13), dipergoki orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban anak yang dilakukan di rumah korban, dengan cara masuk melalui jendela,” kata Edwin, Jumat (4/3/2022).

Dikatakan Edwin, pelaku mengaku mengenal korban yang masih duduk di bangku SLTP melalui media sosial dan masih berstatus lajang, hingga berlanjut ke hubungan yang lebih intens dan berhasil membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Pelaku memberikan bujuk rayu dengan memberinya korban jajan dan berjanji kalau berhubungan tidak akan sampai hamil,” katanya.

Aksi bejat pelaku, kata Edwin, terjadi pada Senin (22/2/2022), usai pelaku berhasil menyelinap masuk melalui jendela kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya yang berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau ayat 2 Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Edwin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here