JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan restorative justice atau pemberhentian kasus pencurian yang dilakukan seorang Mahasiswa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Terdakwa pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian handhpone dan helem milik, salah satu pelajar sekolah menengah atas negeri di Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pemberhentian kasus dilakukan terhadap terdakwa RG berdasarkan restorative justice atas dasar berkas pelaku yang masuk kategori kejahatan yang bisa diperbaiki.
“Pelaku baru satu kali melakukan aksi kejahatannya, dan ancaman kurang dari 5 tahun,” kata Eman.
Pelaku merupakan warga Sumedang yang diketahui melakukan aksi pencurian karena terpaksa dengan kebutuhan membayar tunggakan biaya kuliah. Berdasarkan kajian yang dilakukan dan atas dasar kemanusiaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Majalengka menghentikan kasus tehadap pelaku.
“Dan kami telah menetapkan surat pemberhentian penuntutan yang disaksikan kepala desa dan orang tua pelaku,” ucap Eman.
Selain itu pihak kejaksaan juga memberikan santunan terhadap pelaku yang selama ini dinilai bersikap baik, pelaku juga kata Eman mengaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami memberikan santunan karena memang pelaku ini membutuhkan untuk membayar uang semesternya,” ujarnya.