JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Unit Cyber Crime Polres Majalengka Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku perkem sekaligus pengunggah video lima mahasiswi di kamar mandi, hingga viral di media sosial. Pelaku, merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kabupaten Majalengka, berinisial ARM.

Diketahui, ARM sengaja merekam kelima mahasiswi, saat sedang mandi dengan menggunakan handphone miliknya. Kemudian hasilnya di upload di media sosial dan diperjual belikan.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers, Sabtu (19/2/2022) mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan video unggahan di media sosial, yang akunnya berhasil dilacak Unit Cyber Crime Polres Majalengka.

“Pelaku ternyata rekan sendiri dari para korban yang merupakan teman kuliah,” kata Edwin.

Aksi pelaku, dilakukan di sebuah rumah, Blok Linggasari RT 10 RW 05 Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Pelaku serta kelima korban, tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Untuk modusnya, handphone ditaruh di tempat sabun yang dilubangi, kemudian handphone aktif melakukan perekaman aktivitas di kamar mandi,” jelas kapolres.

Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk xiaomi redmi 9C warna merah, 4 file video korban serta satu potong jaket warna biru.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Dia juga tergiur akan uang, sehingga membuat narasi dan cerita untuk menjual konten video yang dimilikinya tersebut,” ujar Edwin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here