JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka dalam beberapa waktu terakhir, membuat kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ganjil genap diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang akan memasuki pusat kota. Dengan tujuan mengurangi mobilitas warga sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender, maka akan diputarbalikan oleh petugas untuk menuju jalan alternatif.

Salah seorang pengendara asal Cirebon, Ardian mengatakan, dirinya mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap. Meski demikian dirinya tidak menolak saat harus diputar balik oleh petugas karena kendaraannya tidak sesuai tanggal ganjil hari ini.

“Saya baru lewat sini jadi kurang tahu, tapi engga masalah memang sudah aturannya,” katanya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP. Ngadiman menyampaikan, kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus, seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Majalengka.

“Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, agar ditempat-tempat yang sering dikunjungi meminimalisir kerumunan,” kata Ngadiman.

Untuk ganjil genap di Kabupaten Majalengka sendiri, kata Ngadiman, dilakukan mulai pukul 06.00 sampai pukul 11.00 WIB didua titik, yaitu di Bundaran Munjul (Jln. Kiyai Abdul Halim) yang menjadi pintu masuk kendaraan dari arah Sumedang serta pintu masuk dari Cirebon di simpan empat Noorman.

“Saat ini kita laksanakan setiap hari Minggu, nanti kita lihat situasi kedepan. Kalau kasusnya meningkatkan tetap kita jalankan, kali kasusnya menurun kita selesaikan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here