JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Sempat buron selama tiga tahun, terpidana IP akhirnya berhasil di amankan Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka.

Terpidana IP ditangkap di jalan Blok Kalapa Dua Bendungan Pasarean, Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, penangkapan terpidana IP dilakukan karena tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka. Usai diputuskan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa ijin.

“Sesuai dengan keputusan mahkamah agung tahun 2019 yang bersangkutan, telah dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp. 5 juta dan subsider selama 1 bulan,” kata Eman.

Diketahui terpidana IP yang sempat buron selama 3 tahun, kata Eman, melakukan kejahatannya tidak sendiri, tetapi bersama terpidana lain berinisial MS yang sudah lebih dulu dieksekusi pada 21 Oktober 2021 lalu.

“Yang bersangkutan ditangkap di Blok Bendungan, Pasarean, Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,” katanya.

Usai berhasil diamankan, selanjutnya terpidana IP di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menunggu proses eksekusi atas kasus yang menjeratnya.

“Selanjutnya akan dipersiapkan agar segera dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka dilapas kelas II B Majalengka,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here