JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Pembangunan skala Nasional tol Cisumdawu, hingga kini masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan. Salah satunya masalah kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Sengketa tersebut terjadi antara pihak penggugat ahli waris keturunan, Bangin Bin Moetakin sebagai Ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Wa Baron Baud. Dengan tergugat PT. Priwista Raya (H.Dadan Setiadi Megantara), yang diwakili oleh Kuasa Hukum Penggugat Jandri Ginting, SH, MM, MH. Melawan.
Untuk menyelesaikan permasalah tersebut, pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (11/2/2022), atas sengketa objek yang berada diblok Pasir Kacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan pemekaran dari Desa Cileles di tahun 1984.
Kuasa Hukum Penggugat Jandri Ginting, SH, MM, MH mengatakan, objek gugatan yang di kuasai oleh tergugat kurang lebih seluas 163.095 meter persegi. Sedangkan yang terlintas oleh tol luas nya 59.348 meter persegi terdiri dari 2 hak guna bangun dan 7 tanah adat later C, dengan ganti rugi yang saat ini dikonsinasi di Pengadilan Negeri Sumedang.
“Sengketa kepemilikan ini terjadi antara penggugat dan tergugat, dimana penggugat berdasarkan kepemilikan Eigendom Vervonding No.3. Sedangkan PT. Priwista Raya berdasarkan 2 SHGB dengan nomor yang sama No.003, dan 7 bidang tanah C Desa atas nama H. Dadan Megantara dan masyarakat,” kata Jandri.
Dikatakannya, atas perkara sengketa tersebut tentunya harus digali lebih dalam atas kepemilikan dan riwayat tanah, objek perkara tersebut awal mula kepemilikannya.
“Bahwa berdasarkan penelusuran dan keterangan dari warga penduduk asli, bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari perkebuan Jatainangor dahulunya, dimana telah dikuasai dan digaraf secara turun temurun,” ucap Jandri.
Jika mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung, diatas tanah partikelir seperti Eigandom, Erfah atau opstal tidak mungkin melekat hak lain seperti tanah adat, maka atas objek sengketa tersebut apakah benar klaim penggugat ataupun tergugat maka akan diuji dan di putuskan oleh pengadilan.
“Bila atas objek perkara tersebut merupakan tanah adat, maka harus ditelusuri juga riwayatnya dari pencatatan buku Induk C Desa Cileles, perlu dibuktikan pula buku B atau rinciknya, atau bila perlu dibuktikan sampai Leter A dan D, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” ungkap Jandri.
Selanjutnya Jandri mengatakan, Pengadilan Negeri Sumedang terutama Majelis Hakim tentunya harus mampu mengungkap terkait riwayat kepemilikan, bukti kepemilikan para pihak. Dimana akan kembali dilakukan persidangan selanjutnya pada Hari Selasa, tanggal (22/2/2022) nanti, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat.
“Atas bidang yang kami gugat diakui dan dinyatakan benar oleh para pihak baik oleh tergugat maupun penggugat. Baik batas-batas lahan, maupun luasannya, sehingga tidak terjadi Eror Objek ( Tidak Salah Gugatan),” terang Jandri.