JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka Jawa Barat, mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengamen, yang melakukan aksi penodongan dan perampasan terhadap dua pelajar di wilayah Kadipaten, Kamis (10/2/2022).

Pelaku berinisial S-R, mengancaman korban dengan senjata tajam yang merupakan pelajar SLTP di Pasar Tradisional Kadipaten.

Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kedua korban yang merupakan pelajar SLTP hendak berbelanja di Pasar Kadipaten. Tiba-tiba, korban ditodong pada bagian perut oleh pelaku menggunakan pisau komando.

“Jadi pelakunya satu orang pengamen yang biasa mangkal di sekitaran Pasar Kadipaten, dan korbannya dua orang pelajar,” katanya.

Usai memberikan ancaman terhadap korban, kemudian pelaku S-R membawa kedua korban dengan mengunakan motor miliknya kesebuah tempat di daerah Karet Desa Pagandon yang selanjutnya menyuruh korban melakukan jalan jongkok dan jalan bebek.

“Di sana (TKP), pelaku melakukan perampasan barang korban berupa 2 buah handphone dan uang sebesar Rp.300.000,” ucapnya.

Tak puas dengan hasil rampasannya, kemudian pelaku kembali kelokasi semula untuk mengambil motor yang digunakan kedua korban yang kemudian dibawanya ke daerah Nyalindung, Kabupaten Sumedang.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan roda dua, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here