JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang oknum TNI gadungan beserta istrinya, usai tak mau mengembalikan mobil rental dan berusaha melakukan pemerasan disertai ancaman dengan mengunakan senjata api.
Oknum TNI gadungan berinisial A-S warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat di amankan usai dilaporkan. Lantaran melakukan ancaman dengan senjata api saat mobil yang direntalnya akan diambil oleh pemiliknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. Febry Haloman Samosir, kejadian berawal pada 41 Desember 2021, saat korban sekaligus pemilik mobil atas nama Ade warga Karawang datang ke majalengka, untuk mengambil mobil rental yang diketahui ada di tangan tersangka.
“Saat korban ingin mengambil mobilnya tidak diberikan oleh tersangka, dan malah mengancam dengan menunjukan senjata api dan meminta tebusan sejumlah uang,” kata Febry.
Selanjutnya pada tanggal 6 Januari, kata Febry, korban melapor ke Pihak Polres Majalengka terkait pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api.
“Tersangka sendiri mengaku sebagai anggota TNI,” katanya.
Selain mengamankan tersangka A-S dan istrinya berinisial Y-Y-H, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol, beserta 196 butir amunisi, 93 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000.
“Atas perbuatannya tersangka A-S dijerat dengan pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sementara Y-Y-H dijerat pasal 26 ayat (2), Junto pasal 36 ayat (2) UU no 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ucapnya.