JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Pasca ditetapkannya oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, belum dapat memastikan kekosongan jabatan kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sampai saat ini kewenangan kades masih ditangan tersangka, meski Suhenda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sumedang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Endah Kusyaman, pihaknya baru akan melakukan bekoordinasi dan konsultasi mengenai status tersangka bersama pihak Polres Sumedang.

“Nanti kita putuskan untuk Plt-nya, kalau masanya (tahananya) memang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Endah usai menghadiri acara di Situraja, Selasa (8/2/2022).

Dikatakannya, pihaknya belum bisa memastikan kekosongan jabatan Kepala Desa Cilengkrang. Karena masih menunggu terkait proses hukum dan masa hukuman yang akan dijalaninya.

“Saat ini kewenangan baik surat-surat maupun pelayanan masyarakat masih berkonsultasi dengan kepala desa yang bersangkutan,” ucapnya.

Endah menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, agar tidak melakukan hal serupa utamanya dalam hal-hal yang berurusan dengan hukum.
“Kami sudah semaksimal mungkin berupaya bagaimana mencegah hal-hal yang terkait dengan masalah hukum,” ujar Endah.

Seperti diketahui, oknum Kepala Desa Cilengkrang Suhenda dan oknum Anggota DPRD Sumedang yang merupakan anaknya Roy Marhenda, telah menjalani rekontruksi atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang digelar di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada Senin, (7/2/2022).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here