JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – 11 remaja pelaku tindak asusila di area pemakaman di Kabupaten Majalengka, diamankan Satreskrim Polres Majalengka.

Salah seorang pelaku berinisial AN (18) yang merupakan otak kasus persetubuhan secara bergiliran terhadap korban yang masih dibawah umur, hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka, Jumat (4/2/2022).

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP. Febry H. Samosir mengatakan, kasus tersebut terungkap pada tanggal (18/12/2022), setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban usai melihat video adegan asusila yang mirip anaknya di status whatsApp.

“Kita lakukan pemeriksaan setelah adanya laporan polisi terbukti, satu orang pelaku berusia 18 tahun sebagai pelaku utama,” kata Febry.

Diketahui aksi bejad 11 pelaku, diawali dengan mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu disertai ancaman atas perintah tersangka utama AN. Kemudian merudapaksa korban secara bergiliran disebuah pemakaman di daerah Ligung.

“Pelaku semuanya masih dibawah umur, dan untuk korban IA sendiri adalah mantan pacar dari pelaku utama berinisial AA,” ucapnya.

Selanjutnya para tersangka yang rata-rata berusia 15 tahun, bahkan satu diantaranya masih berusia 12 tahun diamankan di Polres Majalengka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Febry.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here