JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang suami dengan tega menyiram wajah istrinya yang tengah tertidur pulas dengan air mendidih.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dusun Cipareuag, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada 23 Januari 2022. Korban diketahui berinisial NN (42), sementara pelaku berinisial DS (43).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prastyo Robbyanto mengatakan, kejadian tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diduga cemburu lantaran mendapati istrinya menjalin komunikasi dengan laki-laki lain melalui pesan singkat.
“Sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih di dalam sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali. Yang sebelumnya air tersebut sudah dipersiapkan oleh tersangka saat istrinya tidur,” kata Eko saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis (3/2/2022).
Eko menuturkan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka bakar dibagian muka, tangan dan punggung.
“Hasil dari rumah sakit pisumnya itu menyatakan luka bakar 50 persen, di wajah, tangan dan punggung sehingga saat ini sedah proses penyembuhan infeksi akibat luka bakarnya,” tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu rekan korban. Polisi pun akhirnya mengamankan tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa benar tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah teko stainless, satu buah sarung tangan warna merah, satu unit celuler, dua kartu nikah dan satu kartu keluarga,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah teko yang terbuat dari stainles, satu sarung tangan, satu unit handhpone, 2 buah buku nikah dan satu buah Kartu Keluaega (KK).
“Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.