JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Tim gabungan Intelejen Kejaksaan berhasil meringkus otak pembuatan dokumen palsu pembebasan lahan proyek Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial US berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelejen Kejaksaan Jawa barat dan Kejaksaan Majalengka di Desa Sanca, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (29/1/2021) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, Ujang Safrudin merupakan otak dari jaringan mafia dalam pembuatan akta tanah palsu seluas 25 hektar di Desa Mekarjaya untuk warga OTD proyek Waduk Jatigede.

“Adapun kasunya, saudara Ujang Safrudin ini pada tahun 2009 hingga 2016 menjabat Kepala Desa (Kades) Mekarjaya,” kata Eman.

Menurut Eman, yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Majalengka sejak tanggal 29 Oktober 2019. Dan berhasil ditangkap di wilayah Sanca Kabupaten Indramayu.

“Sebelumnya tim Intelejen Kejaksaan Negeri Majalengka telah menangkap Rohendi, Surahman, Bahari alias Bahar dan Hapid ASN dipemerintahan Kabupaten Majalengka, yang ikut terlibat kasus ini,” ucapnya.

Kini yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menjadi buronan dan didakwa kurungan penjara Masing-masing 1 tahun dan 6 bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here