JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Pasca terjadi kecelakan di Tanjakan Kawunghilir Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Majalengka menggelar operasi pemeriksaan terhadap kendaraan khusus bertonase besar yang berpotensi melanggar peraturan yang berlaku, Sabtu (29/1/2022).
Petugas memeriksa kondisi ban dan lampu rem pada kendaraan besar Trailer, yang dihentikan dalam operasi kendaraan besar, hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalulintas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kondisi ban tak layak jalan serta jalur Majalengka arah Cikijing tidak bisa dilalui kendaraan Trailer.
Operasi kendaraan besar oleh petugas gabungan dilakukan untuk mencegah terjadinya lakalantas.
Menurut Dedi sopir asal Banten mengaku bersalah, karena kendaraan Trailernya masuk jalur majalengka. Ia pun sebelumnya sudah disampaikan ke kantornya, jika mobil sumbu 3 atau lebih tidak boleh melintas ke jalur Cikijing-Jatiwangi.
“Saya sudah sampaikan ke kantor, kalau mobil sumbu 3 atau lebih tidak boleh melintas masuk Majalengka terutama jalan Cikijing-Jatiwangi,” kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Unit Penindakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Edi Suryadi mengatakan, pihaknya mengamankan armada yang melanggar lalulintas termasuk pada kondisi kendaraan.
“Untuk mencegah kecelakaan yang terjadi di jalan pada kendaran besar, kami bersama petugas gabungan amanjan puluhan kendaraan yang melanggar lalulintas dan kelaikan jalan,” kata Edi.
Edi menuturkan, kendaraan yang melanggar lalulintas dan kondisi kelaiakan jalan saat ini masih menunggu proses pemeriksaan oleh petugas.
“Dengan adanya operasi terhadap kendaraan bertonase besar ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan,” tuturnya.