JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Anggota Komisis III DPR RI, Arteria Dahlan mendapat banyak kritikan dan sorotan terkait pernyataannya.
Seperti diketahui, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bicara bahasa Sunda saat rapat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sutrisno mengatakan, dirinya belum mengetahui maksud dari pernyataan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung tersebut, yang viral di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Untuk menyikapi suatu masalah jangan di liat dari satu sisi, akan tetapi lihat sisi obyek dan subjeknya dari apa yang di nyatakan Sodara Atreria Dahlan,” kata Sutrisno saat ditemui dikediamanya, Minggu (23/1/2022).
Selaku partai yang berideologikan Pancasila dan memegang teguh kebhinekaan, kata Sutrisno, PDI Perjuangan senantiasa tetap menjaga kedekatan dan hubungan baik dengan berbagai pilar dan unsur masyarakat lainnya.
“Mana kala ada pernyataan-pernyataan yang dianggap sebuah kekeliruan dengan segala kerendahan hati, dan mohon ijin kepada pimpinan partai dan fraksi saya mohon dibukakan pintu maaf,” ucapnya.
Dikatakan Sutrisno, ia menyakini Bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya bertujuan menjalin suasana keakraban dengan jajaranya tanpa ada maksud yang lain.
Menurut Sutrisno, Itu ada dasar aturanya di kontitusi atau di UUD 1945 pasal 36 yang mengatur tentang bendera bahasa dan lambang negara. Kemudian di tindak lanjuti lebih jelas keluarlah UUD No 24 tahun 2004 yang mengatur bahasa dan di tindak lanjuti oleh peraturan Presiden No 16 tahun 2010, bahwa dalam pidato presiden dan pejabat lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia.
“Dasar ideologi Pancasila menjadi acuan dengan pilar-pilar lainya. Jadi punya oteritas, punya kebebasan dan ekspresi. Akan tetapi tidak menyimpang dari konsep dasar yang tertuang dalam anggaran dasar,” ucapnya.