Disusun Oleh : Brigtar Jhonathan Roganda Sitorus No.Ak.18.104
JURNALSUMA.COM – Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi yang artinya kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagaima tertuang dalam Undang–Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar” kemudian dipertegas kembali dengan pernyataan dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
Guna menciptakan kondisi kamtibmas terkait dengan pencegah penyebaran pemberitaan hoax, maka diperlukan upaya preventif oleh Satuan Binmas. Satuan Binmas merupakan salah satu fungsi yang bertugas dalam upaya preventif. Tugas Fungsi Binmas adalah melaksanakan pengamanan swakarsa, pembinaan, penyuluhan, dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas (Pemolisian Masyarakat). Dalam melaksanakan tugas preventif (pencegahan) terhadap kemungkinan ancaman maupun gangguan Kamtibmas yang akan terjadi dari penyebaran berita hoax tersebut.
Melalui Fungsi teknis Binmas, Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan Ketertiban Masyarakat Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Bimbingan Penyuluhan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan, petunjuk, dan penerangan kepada individu atau kelompok secara terus menerus dengan maksud agar terjadi perubahan perilaku atau sikap yang berguna bagi diri pribadi maupun kelompok atau masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya pencegahan penyebaran berita bohong (hoax), Satuan Binmas yang dipimpin oleh Kasat Binmas memiliki prosedur pelaksanaan tugas yang selalu dilakukan pada setiap penyuluhannya. Prosedur dimulai dengan pelimpahan disposisi yang diberikan oleh Kasat Binmas kepada Kaur Bin Ops Satuan Binmas kemudian diteruskan kepda anggota yang bertugas untuk membuat materi penyuluhan, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan personel yang akan memberikan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, dan diakhiri dengan analisis dan evaluasi kegiatan yang dilakukan melalui pelaporan kegiatan oleh pelaksana tugas kepada Kasat Binmas.
Prosedur yang dimulai dari tahap persiapan hingga analisis dan evaluasi dilakukan oleh Satuan Binmas tersebut selalu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan dan menjadi acuan pelaksana tugas bagi setiap personel Satuan Binmas. Berikut hasil temuan dan data yang berhasil penulis kumpulkan terkait tahapan-tahapan yang selalu dilakukan oleh Satuan Binmas tersebut dalam melaksanakan penyuluhah, diantaranya:
- Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, Kasat Binmas selaku pemegang kontrol dan pengendali tugas di lingkungan kerja Satuan Binmas melaksankan perannya dalam menindaklanjuti setiap perintah maupun permintaan untuk memberikan penyuluhan melalui pelimpahan disposisi yang ditujukan kepada anggota Satuan Binmas untuk dibuatkan materi penyuluhannya. Pembuatan materi penyuluhan didasarkan pada petunjuk dan arahan Kasat Binmas yang disampaikan melalui disposisi Kasat Binmas.
- Tahap Organisasi
Tahap pengorganisasian dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terhadap personel yang akan diterjunkan untuk memainkan perannya dalam suatu kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Penunjukan ini didasarkan pada pengalaman kerja dan kemampuan yang dimiliki oleh personel Satuan Binmas. Pemetaan ini akan berujung pada penunjukan petugas untuk melaksanakan penyuluhan dengan materi tertentu. - Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan merupakan tahap lanjutan setelah tahap persiapan dan tahap pengorganisasian dilakukan. Pada tahap ini personel yang sudah ditunjuk langsung memainkan perannya dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan tentunya bertatap muka langsung dengan masyarakat. Pada saat melaksanakan penyuluhan di lapangan ada beberapa hal yang harus diperhatikan petugas, terdapat tiga poin penting yang harus ada pada saat personel Satuan Binmas memberikan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat yaitu petugas pertama-tama harus mengucapkan terimakasih atas undangan yang diberikan serta kesediaan peserta mengikuti penyuluhan, kedua penyampaian kata silaturahmi dan ketiga penyampaian situasi kamtibmas dan materi berdasarkan tema yang telah ditentukan. - Tahap Kontrol
Tahapan ini terpenuhi jika Kasat Binmas melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel Satuan Binmas dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan.
A. Faktor – Faktor Yang Memengaruhi Peran Bimbingan Dan Penyuluhan (Binluh) Oleh Satuan Binmas Dalam Mencegah Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
Terdapat faktor yang berasal dari internal maupun eksternal berupa aspek pendukung dan penghambat dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan Satuan Binmas dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax).
1) Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor pendukung dan penghambat yang berasal dari dalam. Terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat yang berasal dari internal akan dijelaskan sebagai berikut:
a.Pendukung
- Dukungan Fungsi Lain
Dalam upaya mencegah penyebaran berita bohong (hoax), Satuan Binmas memerlukan dukungan dari fungsi lain yaitu Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, dan Sie Humas. Fungsi Reskrim bertugas dalam kegiatan represif atau penegakan hukum dengan cara penyelidikan dan penyidikan kasus penyebar berita bohong (hoax). Dengan upaya tersebut Satuan Reskrim memiliki peran dalam menginformasikan kepada Satuan Binmas mengenai gambaran perkembangan kamtibmas yang terjadi, khususnya terkait penyebaran berita bohong (hoax). yaitu gambaran tentang perkembangan modus operandi, motif pelaku, karakteristik dan latar belakang pelaku penyebar berita bohong (hoax). Hal ini sebagai acuan dan pedoman Satuan Binmas dalam memberikan penyuluhan upaya tindakan preventif.
Untuk Fungsi Intelkam yang bertugas dalam deteksi dini berperan dalam memberikan informasi berupa ancaman gangguan yang ada kepada Satuan Binmas. Setelah informasi diterima oleh Satuan Binmas, informasi tersebut dijadikan sebagai sasaran dalam melakukan penyuluhan kamtibmas. Tujuannya adalah untuk menghilangkan tumbuhnya tindak pidana atau kejahatan pada target atau sasaran tersebut.
Sebagai Sie Humas yang bertugas melakukan cyber patrol terkait penyebaran berita bohong (hoax) serta bertugas mengklarifikasi berita yang sebenarnya terjadi di lapangan yang kemudian diunggah melalui media sosial.
Secara umum Satuan Reskrim, Sie Humas dan Satuan Intelkam sudah berperan dalam mendukung kinerja Satuan Binmas. Namun demikian pemberian informasi yang diterima oleh Satuan binmas masih belum terperinci dan tidak adanya pemberitahuan tertulis, sehingga Satuan binmas masih melakukan analisis dan mengolah data tersebut lebih mendalam sebelum dilakukannya kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
B.Penghambat
- Faktor Sumber Daya Manusia
Keterbatasan personel Satuan Binmas menjadi faktor penghambat internal yang bersumber dari dalam Satuan Binmas itu sendiri. Keterbatasan yang dimaksud dalam hal ini diartikan menjadi dua poin utama antara lain: pertama yaitu, keterbatasan dalam arti kekurangan anggota, sehingga untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu harus mengikutsertakan personel Satuan Binmas yang sebenarnya tidak bertugas dalam unit itu. Kedua yaitu, keterbatasan dalam arti bahwa personel Satuan Binmas tidak memiliki kemampuan dalam memberikan penyuluhan (minimnya pengetahuan personel tentang ilmu komunikasi), sehingga hal ini otomatis menjadi kendala serius. - Faktor Sarana dan Prasarana
Hal ini menjadi faktor penghambat karena dalam memberikan penyuluhan dibutuhkan media pendukung yang berfungsi untuk memperjelas dan menambah pemahaman peserta penyuluhan terhadap materi yang disampaikan. Selain media pendukung juga dibutuhkan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan penyuluhan, antara lain pengeras suara dan proyektor. - Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar baik itu pendukung maupun penghambat. Adapun faktor pendukung dan penghambat akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pendukung
- Kerjasama dengan instansi/pihak lain
Kerjasama yang dilakukan khususnya pada Satuan Binmas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak yaitu menjalin sinergitas dengan TNI. Selain itu, Polri juga menjalin kerjasama dengan komunitas yang ada di masyarakat, yaitu dengan dibentuknya FKPM ( Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Selain itu kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna meredam terlebih dahulu apabila terjadi konflik akibat beredarnya berita bohong di masyarakat.
Dengan demikian, kerjasama dengan instansi lain mendukung Satuan Binmas dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial. - Dukungan Pemerintah Setempat
Pemerintah juga berperan dalam rangka membantu tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah juga ikut serta dalam mencegah penyebaran berita bohong. Ini dapat terlihat dari deklarasi anti hoax yang dilakukan pemerintah, polri dan masyarakat.
b. Penghambat
- Respon dari Masyarakat
Respon positif dari masyarakat merupakan hal yang ingin dicapai setelah pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan oleh Satuan Binmas. Respon positif yang dimaksud yaitu adanya perhatian dari masyarakat selama pelaksanaan binluh dan masyarakat ikut serta dalam menjaga situasi kondusif, khususnya mencegah penyebaran berita bohong (hoax). Namun, dalam pelaksanaan penyuluhan masih banyak peserta yang tidak memperhatikan dengan seksama sehingga informasi yang disampaikan petugas menjadi tidak tersampaikan. Selain itu, masyarakat memiliki literasi dalam bermedia yang rendah yang cenderung malas untuk membaca informasi yang ada secara keseluruhan dan cenderung untuk langsung menyebarkan berita yang mereka terima tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu berita yang mereka peroleh.
Berdasarkan hasil pembahasan yanb telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh satuan binmas dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax) menjelang pemilu 2019 sudah sesuai dengan pasal 8,9,10, dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang bimbingan dan penyuluhan.
- Faktor- faktor yang mempengaruhi peran penyuluhan satuan binmas dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax) yaitu adanya 6 faktor yang berasal dari internal maupun eksternal Satuan Binmas. Dengan masih adanya faktor yang menghambat seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai dapat menyebabkan pelaksanaan yang kurang optimal dalam melaksanakan bimbingan penyuluhan.
B. Saran
Penulis memberi masukan agar Kasat Binmas terus mengingatkan anggotanya agar tetap konsisten dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kamtibmas dengan menyiapkan materi penyuluhan yang lebih terkhusus dan mendetail tidak hanya terpaku terhadap gambaran secara umum mengenai situasi kamtibmas saja serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi.