JURNALSUMA.COM,.SUMEDANG – Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol Desa Sukajaya Kabupaten Sumedang, yang sempat dinyatakan hilang secara misterius saat perjalanan pulang di kawasan Cadas Pangeran, Selasa (16/11/2021), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Aula Tri Brata Mapolres Sumedang Yana dan istrinya, Kurniasih (40) dihadirkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Yana dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.

“Dalam pasal itu, disebutkan bahwa, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” katanya.

Diiatakannya, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap Yana. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Yana tidak ditahan, lantaran ancaman hukuman maksimalnya 3 tahun penjara.

“Yang bersangkutan wajib diberlakukan wajib lapor setiap hari,” ucapnya.

Yana mengaku, dirinya sengaja membuat drama seolah olah menjadi korban kejahatan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari permasalahan yang ada dikeluarga dan pekerjaannya.

“Isu yang beredar bahwa saya punya istri kedua itu tidak benar, sedangkan isu begal bertujuan untuk menghindari karena selama ini saya banyak masalah di keluarga dan tempat kerja,” ucap Yana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here